Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah tidak menghadiri sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang ia ajukan terhadap pengusaha klinik kecantikan dr. Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (4/11/2025).
Sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa kliennya absen karena terkendala masalah administrasi izin kehadiran.
“Kami sudah berupaya untuk menghadirkan Nikita Mirzani pada mediasi perdana. Namun, permohonan tersebut terkendala administrasi,” ujar Marulitua usai persidangan.

Ketidakhadiran Nikita Mirzani ini diduga kuat berkaitan dengan statusnya saat ini yang tengah menjalani hukuman pidana. Nikita diketahui baru saja dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dr. Reza Gladys, yang merupakan buntut dari perseteruan panjang mereka.
Baca Juga: Kabar Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
Gugatan perdata dengan nilai fantastis Rp244 miliar ini diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kerja sama promosi produk kecantikan.
- Penggugat: Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki.
- Tergugat: dr. Reza Gladys Prettyanisari dan dr. Attaubah Mufid.
- Tuntutan: Ganti rugi senilai Rp244 miliar.
- Perkara: Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang sebelumnya sempat berupa gugatan wanprestasi dan kemudian dicabut.
Di sisi lain, pihak dr. Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Nikita Mirzani. Gugatan balik ini didasarkan pada putusan pidana sebelumnya yang menyatakan Nikita bersalah melakukan pemerasan.
Pihak Reza Gladys menuntut pengembalian uang senilai Rp4 miliar yang disebut sebagai hasil pemerasan, beserta kerugian lainnya yang dialami.
“Dengan adanya putusan pidana (pemerasan), kami akan meminta kembali uang Rp4 miliar dr. Reza Gladys. Itu wajib dikembalikan beserta kerugian lainnya,” tegas kuasa hukum Reza Gladys.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani memastikan akan berupaya maksimal untuk menghadirkan sang artis pada sidang mediasi berikutnya. situs qiuqiu99
- Mediasi kedua dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 11 November 2025 di PN Jakarta Selatan.
- Agenda mediasi kedua adalah penyampaian proposal penawaran perdamaian dari pihak penggugat.
Drama hukum antara kedua figur publik ini diperkirakan akan semakin memanas, mengingat Reza Gladys telah menyiapkan langkah hukum untuk membalas gugatan fantastis Nikita Mirzani.







