Terbukti Terlibat Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Resmi Dibubarkan

Babak akhir dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyita perhatian publik di Bali akhirnya mencapai kesimpulan. Yayasan Anak Bali Luih, yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan setelah terbukti terlibat dalam praktik jual beli bayi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjatuhkan vonis kepada ketua yayasan yang menjadi aktor utama kasus ini. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh kepolisian sejak September tahun lalu.

Petugas menemukan bahwa yayasan yang seharusnya berfungsi sebagai panti asuhan, justru beroperasi sebagai tempat penampungan bagi wanita hamil yang ingin menyembunyikan kehamilannya atau tidak menginginkan bayi mereka.

Kepala Kejari Tabanan, Zainul Arifin Syah, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh ketua yayasan, Made Aryadana, sangat terorganisir. “Mereka menampung ibu-ibu hamil, lalu setelah bayi lahir, bayi tersebut akan dijual kepada pasangan yang ingin mengadopsi,” ungkap Zainul.

Yayasan Anak Bali

Proses ini seringkali melibatkan dokumen palsu untuk melegitimasi adopsi, membuat praktik ini sulit terdeteksi secara kasat mata. Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis kelamin dan kondisi bayi, dengan kisaran harga mulai dari Rp25 juta hingga Rp45 juta.

Mayoritas pembeli berasal dari luar Bali, seperti Jakarta dan beberapa kota di Jawa, yang menunjukkan adanya jaringan penjualan bayi antar-pulau. Proses hukum terhadap Made Aryadana telah selesai, dengan pengadilan menyatakan ia bersalah atas TPPO.

Baca Juga: Sudewo Harap Pansus DPRD Pati Tak Telanjangi Kepemimpinannya

Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Kejari Tabanan untuk mengambil langkah tegas. “Kami telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Salah satu poin penting adalah pembubaran badan hukum yayasan karena terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan,” tegas Zainul.

Pembubaran ini bukan hanya sekadar penutupan operasional, tetapi juga pencabutan status hukum yayasan. Selain itu, berdasarkan temuan investigasi, pengangkatan kepengurusan yayasan juga ditemukan tidak sesuai dengan akta pendirian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini memperkuat alasan Kejaksaan untuk menindak tegas. “Ini adalah pelajaran penting. Kami juga akan mencabut hak para pengurus yang terlibat agar tidak bisa lagi mendirikan yayasan serupa di masa mendatang,” tambah Zainul.

Kasus Yayasan Anak Bali Luih ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa praktik perdagangan manusia dapat bersembunyi di balik institusi yang tampak legal dan mulia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih lembaga atau yayasan, terutama yang berkaitan dengan adopsi atau perlindungan anak. qiuqiu99

Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap yayasan sosial untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap laporan mengenai aktivitas mencurigakan harus segera ditindaklanjuti demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari eksploitasi dan kejahatan.

Dengan dibubarkannya Yayasan Anak Bali Luih, diharapkan tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Langkah tegas dari aparat hukum ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memberantas TPPO dan menegakkan keadilan.

Related Posts

Sudewo Harap Pansus DPRD Pati Tak Telanjangi Kepemimpinannya

Bupati Pati, H. Sudewo, angkat bicara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Pati. Ia berharap Pansus tersebut bekerja secara profesional dan tidak dijadikan ajang untuk “menelanjangi” kepemimpinannya di…

Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Mobil Brimob saat Demo DPR

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, yang digelar pada Senin (25/8) dan Kamis (28/8), berujung ricuh dan memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *