
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Langkah ini diambil dalam rangka memperkuat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
Pencegahan bepergian tersebut tidak hanya berlaku bagi Yaqut, namun juga dua orang lainnya: IAA, mantan staf khusus Menag, dan FHM, pendiri salah satu biro perjalanan haji. Ketiganya saat ini berstatus saksi dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena “keberadaan mereka di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk keperluan proses penyidikan”. Pencegahan ini diberlakukan melalui Surat Keputusan resmi KPK yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Penyidikan atas dugaan korupsi terkait kuota haji ini dimulai setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membicarakan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.
Dimana terjadi alokasi 50:50 dari tambahan kuota 20.000 yang diberikan Pemerintah Saudi, padahal peraturan hanya memperbolehkan kuota khusus sebesar 8% saja.
Sementara itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut; sementara hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Campak Rubela Kini Menyebar ke 12 Daerah di Sumutra Utara
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa mantan Menag “baru mengetahui pencegahan tersebut dari media” dan akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Mereka meminta masyarakat dan media “menunggu penyidikan tanpa prasangka, memberikan ruang kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional”.
Warganet menunjukkan beragam pendapat. Beberapa mendukung langkah KPK sebagai upaya mengamankan fakta dalam penyidikan, sementara sebagian lainnya memperingatkan agar proses hukum dijalankan secara adil dan tidak menjadi ajang kriminalisasi politik. Ada pula yang mendesak agar proses hukum ini tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terbilang serius karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Islam dan menyentuh aspek sensitif diplomasi serta moral publik. Kuota haji merupakan amanah negara dan pengalokasiannya diatur oleh UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jika terdapat pelanggaran kuota hingga menimbulkan kerugian besar negara, maka tindakan hukum tegas memang perlu diambil. Namun, Public Trust terhadap KPK juga dipertaruhkan, sehingga penyidikan harus transparan dan bebas dari intervensi politik.
Pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak terkait adalah langkah strategis untuk memastikan proses penyidikan berlangsung efektif dan tidak terhambat. qiuqiu99
Masyarakat dan media diharapkan bersabar menanti proses hukum yang sedang berjalan, tentu sambil menjaga objektivitas dan menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan ketegangan politik.
Dengan demikian, kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penyelidikan KPK, sekaligus cerminan komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.