3 Modifikasi Motor yang Paling Sering Kena Tilang Polisi

Bagi sebagian pemilik, Modifikasi Motor adalah cara untuk mengekspresikan diri dan membuat tunggangannya tampil beda. Namun, antusiasme dalam melakukan modifikasi seringkali berbenturan dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Akibatnya, alih-alih tampil keren, motor modifikasi justru berakhir kena tilang oleh petugas kepolisian.

Di Indonesia, aturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta peraturan pelaksana di bawahnya. Intinya, modifikasi yang dilakukan tidak boleh mengubah dimensi, rangka, kapasitas mesin, dan harus tetap menjamin keselamatan serta laik jalan.

Modifikasi Motor

Berdasarkan pengamatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku, berikut adalah 3 jenis modifikasi motor yang paling sering menjadi sasaran penindakan dan berujung tilang:

  1. Penggunaan Knalpot Bising (Knalpot Racing)

Ini adalah jenis modifikasi yang paling umum dan mudah dikenali. Penggantian knalpot standar pabrikan dengan knalpot racing atau aftermarket yang menghasilkan suara bising atau di atas ambang batas kebisingan yang ditetapkan sering kali melanggar aturan.

Melanggar Batas Kebisingan: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur batas maksimal tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Untuk motor dengan kubikasi 80 cc sampai 175 cc, batas maksimalnya adalah 80 dB (desibel), sementara di atas 175 cc maksimal 83 dB. Knalpot bising dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga: Honda CBR250RR Facelift Meluncur: Performa dan Handling Semakin Ganas

Tidak Sesuai Standar Teknis: Knalpot harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penggunaan knalpot yang tidak standar pabrikan tanpa uji tipe resmi dianggap melanggar.

Pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan, sesuai Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.

  1. Perubahan Dimensi dan Rangka Motor

Modifikasi ekstrem yang mengubah bentuk asli motor, seperti motor harian diubah menjadi gaya chopper yang sangat panjang atau mengubah rangka secara total tanpa melalui prosedur resmi, merupakan pelanggaran serius.

Tidak Sesuai Dokumen Kendaraan: Perubahan dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan rangka motor tidak sesuai dengan data yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perubahan Tipe Kendaraan: Perubahan rangka dapat menghilangkan atau mengubah nomor seri rangka, yang merupakan identitas penting kendaraan. Setiap perubahan tipe kendaraan (termasuk rangka) harus melalui Uji Tipe dan memerlukan rekomendasi dari pihak berwenang. Jika tidak, motor dianggap tidak laik jalan dan melanggar hukum.

Pelanggaran berat yang mengubah tipe kendaraan tanpa uji tipe dapat berujung pada sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

  1. Penggunaan Ban Kecil yang Tidak Sesuai (Ban Cacing)

Modifikasi ini populer di kalangan tertentu yang ingin mendapatkan tampilan ramping. Ban dengan ukuran sangat kecil (sering disebut ‘ban cacing’) yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan peruntukan jalan raya dianggap melanggar aturan keselamatan.

Membahayakan Keselamatan: Ban cacing memiliki daya cengkeram yang minimal dan sangat tidak stabil, terutama saat melaju kencang atau di permukaan jalan yang basah. Penggunaan ban yang tidak layak berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, tidak hanya bagi pengendara tetapi juga pengguna jalan lain.

Tidak Sesuai Persyaratan Teknis Laik Jalan: Ban adalah salah satu komponen vital yang harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keamanan.

Penggunaan ban yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan dikenakan sanksi yang sama dengan knalpot bising, yaitu denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Modifikasi motor diperbolehkan selama tidak melanggar tiga aspek utama: dimensi, mesin/kapasitas, dan rangka, serta tidak menghilangkan atau mengubah fungsi perlengkapan keselamatan seperti spion dan lampu standar. vipqiuqiu99

Jika ingin memodifikasi secara total dan mengubah spesifikasi teknis, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi seperti pengajuan Uji Tipe dan perubahan data pada STNK/BPKB untuk menghindari sanksi hukum. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan adalah yang utama.

Related Posts

Honda CBR250RR Facelift Meluncur: Performa dan Handling Semakin Ganas

PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meluncurkan pembaruan atau facelift untuk motor sport premium mereka, Honda CBR250RR. Model terbaru ini hadir dengan peningkatan signifikan pada sektor performa mesin dan…

Yamaha NMAX 2025 Hadir dengan Desain Baru dan Teknologi Hybrid

Yamaha resmi memperkenalkan generasi terbaru dari skuter andalannya, Yamaha NMAX 2025, yang hadir dengan desain baru lebih modern serta dibekali teknologi hybrid. Kehadiran NMAX generasi terbaru ini semakin mempertegas posisinya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *